Kejagung Klaim Selamatkan Duit Negeri
Kejagung Klaim Selamatkan Duit Negeri Rp37 Triliun Selama 2022
Jakarta- Kejaksaan Agung( Kejagung) menulis kesuksesan pengamanan serta penyembuhan finansial negeri dengan keseluruhan Rp37 triliun lebih dalam kemampuan selama 2022. Perihal ini jadi bagian dari refleksi akhir tahun 2022 Aspek Awas serta Aturan Upaya Negeri di Kejaksaan se- Indonesia.
” Sukses melindungi serta memperbaiki finansial negeri sebesar Rp 37. 547. 861. 357. 264, 17,” tutur Kepala Pusat Pencerahan Hukum( Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin( 2 atau 1 atau 2023).
Ketut merinci, buat jumlah finansial negeri yang sukses diselamatkan oleh Beskal Agung Belia Aspek Awas serta Aturan Upaya Negeri( Jamdatun) Kejagung sebesar Rp6. 194. 415. 754. 469 serta pengamanan kehilangan finansial negeri dari petitum kehilangan imaterial sebesar Rp5 miliyar.
Situs game tanpa deposit hanya di => demo slot
Tidak hanya itu, bagi Ketut, Jamdatun Kejagung pula sukses memperbaiki finansial negeri sampai menggapai Rp 3. 499. 580. 027. 468, 14.
” Berikutnya, pada Aspek Awas serta Aturan Upaya Negeri di Kejaksaan Besar semua Indonesia selama Januari- Desember 2022, sukses melaksanakan pengamanan finansial negeri sebesar Rp 22. 973. 659. 768. 533, 10 dan penyembuhan finansial negeri beberapa Rp 4. 880. 205. 806. 793, 93,” dempak ia.
Atas perihal itu, lanjut Ketut, dengan cara totalitas Aspek Awas serta Aturan Upaya Negeri Kejaksaan se- Indonesia sukses melindungi finansial negeri sebesar Rp 29. 168. 075. 523. 002, 10, pengamanan kehilangan finansial negeri dari petitum kehilangan imaterial sebesar Rp 5 miliyar, dan melaksanakan penyembuhan finansial negeri sebesar Rp 8. 379. 785. 834. 262, 07.
” Aspek Awas serta Aturan Upaya Negeri Kejaksaan RI pula sudah melakukan estimasi hukum ataupun non litigasi yang terdiri dari opini hukum, pendampingan hukum, serta audit hukum,” tutur Ketut.
Ada pula rinciannya ialah keseluruhan estimasi hukum pada Jamdatun Kejagung yang sudah dituntaskan sebesar 166 estimasi hukum ataupun non litigasi, serta estimasi hukum pada Kejaksaan Besar semua Indonesia yang sudah dituntaskan sebesar 2. 233 estimasi hukum ataupun non litigasi.
” Atas hasil di Aspek Awas serta Aturan Upaya Negeri, Arahan Kejaksaan RI mengapresiasi serta berambisi ke depan bisa berfungsi aktif di rezim, industri kepunyaan negeri serta wilayah dalam aspek sah assistant, sah opinion serta sah audit, untuk penangkalan terdapatnya kehilangan negeri dan menggantikan penguasa atau negeri bagus litigasi ataupun non litigasi, alhasil hasilnya bisa berguna untuk negeri serta warga,” Ketut memastikan.